Belajar PKN Kelas 5 Semester (1)
Ramgkuman materi:
Bab 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Istilah negara muncul pada zaman renaissance di Eropa.
Bab 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Pengertian Negara Kesatuan Republik
B. Wilayah NKRI
C. Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
D. Keutuhan NKRI
Istilah negara muncul pada zaman renaissance di Eropa.
Negara waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
B. Bentuk-bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Ciri-ciri:
- Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah pusat).
- Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst.
- Pelaksanaan pemerintahan negara secara desentralisasi maupun sentralisasi.
Sentralisasi yaitu bentuk negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat
Desentralisasi yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi atau negara serikat adalah
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya masing-masing.
Contoh negara-negara serikat:
Amerika Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia,
dan Swiss.
C. Bentuk Pemerintahan
Dalam pasal 1 ayat 1UUD 1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari kata res yang artinya kepentingan dan publika berarti umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh presiden untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik:
Republik absolut,republik konstitusional,dan republik parlementer.
a. Republik Absolut
Pemerintah atau presiden bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan.
b. Republik Konstitusional
Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Dalam melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh parlemen(DPR).
c. Republik Parlementer
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
D. SISTEM PEMERINTAHAN
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
Sesuai UUD 1945:
>Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidential
>Menteri bertanggungjawab kepada presiden sebagai pelaksana pemerintahan.
>Presiden tidak dapat membubarkan DPR
>DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden
>DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden.
>Terdapat saling kontrol sehingga kekuasaan presiden
tidak terbatas atau mutlak(diktator).
Komentar
Posting Komentar